Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi.
Contoh dalam hukum perdata sebagai mana sistem hukum positif di Indonesia ialah: 1. Di Dalam hukum perdata terdiri dari bagian- bagian yang mengendalikan hidup manusia semenjak lahir hingga wafat dunia. 2. Bagian- bagian itu memiliki kaitan ialah aturan- aturan tentang: Seorang semenjak dilahirkan; Memiliki hak serta kewajiban; Membentuk keluarga Sebaliknya negara-negara yang menganut prinsip domisili menggantungkan status personil seseorang daripada hukum yang berlaku di domisilinya. 1. Negara-negara dengan prinsip nasionalitas. Pertama-tama adalah negara Perancis dan jajahan Perancis. Ketentuan yang mengatur pemakaian prinsip kewarganegraan terdapat dalam Code Civil (pasal 3 ayat 3).